MHNEWS.id.- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Aep Surahman.

Penandatanganan persetujuan regulasi tersebut berlangsung pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Turah didampingi Sirojudin, Jumat (12/7/2024).

Sebelum persetujuan, terlebih dahulu disampaikan nota pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang dibacakan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Sirojudin.

Ia mengatakan bahwa terkait dengan pembahasan Raperda dimaksud, eksekutif telah melampirkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Indramayu TA 2023.

Dengan demikian, menurutnya, dapat dipastikan pembahasan Raperda dimaksud sudah sesuai sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 194 PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Banggar DPRD Kabupaten Indramayu berpendapat bahwa raperda tersebut yang telah dilampiri laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal,” ujar Sirojudin.

“Maka perangkaan yang tersajikan pada raperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akurasi datanya dapat dipertanggungjawabkan secara normatif,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Aep Surahman dalam menyampaikan pendapat akhir Bupati Indramayu berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Indramayu TA 2023.

Untuk selanjutnya ada persetujuan disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu TA 2023 menjadi peraturan daerah.

“Pembahasan raperda tersebut dilakukan dengan berpedoman pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan,” kata Aep.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris