MHNEWS.id.- DPRD Kabupaten Indramayu mengumumkan mundurnya Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu masa bakti atau periode 2021-2026 melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023).
Pengumuman tersebut disampaikan H. Sirojudin, S.P., M.Si selaku unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Ia mengumumkan bahwa Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil bupati Indramayu masa jabatan 2021-2026.
“Dengan pertimbangan ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Indramayu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa disampaikannya pengumuman tersebut supaya tidak berefek negatif pada jalannya roda pemerintahan dan lainnya.
“Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin, S.H. sebagai pimpinan rapat menyebutkan dasar diumumkannya pengunduran Lucky Hakim. Dasarnya yaitu Pasal 79 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Bahwa pemberhentian wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya.
Dikatakan, terkait mundurnya Lucky Hakim tersebut selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Hadir pada kesempatan pengumuman tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Rinto Waluyo, M.Pd..
Sebelumnya Lucky Hakim menegaskan, sejak menulis surat pernyataan di atas materai bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu, diakui sebenarnya tekadnya sudah bulat dan yakin.
Hal itu ditegaskan Lucky Hakim kepada sejumlah media, termasuk MHNEWS.id usai rapat tertutup dengan DPRD Indramayu, Selasa sore (28/2/2023) di gedung dewan setempat.
“Saya sudah mantap, dan sudah yakin, bulat tekadnya ketika mengajukan surat itu. Jadi saat ini bukan saat sedang mempertimbangkan, tapi saat ini DPRD menanyakan, benar atau tidak? Jadi kalau dari sisi saya sudah bulat. Tinggal DPRD-nya akan memproses,” tuturnya.
Lucky juga mengungkap, jabatan wakil bupati, wakil wali kota, maupun wakil gubernur, adalah pemborosan uang rakyat. Terhadap hal ini seharusnya ada kajian-kajian, terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah.
Dikatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 66 tentang tugas Wakil Kepala Daerah tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang diterimanya. Diakuinya, fasilitas itu terlalu mewah karena tugasnya sebagai wakil bupati tidaklah banyak.
“Saya melihat dengan segala kemewahan yang dimiliki tapi dengan tugas yang sebenarnya hanya satu, yaitu membantu bupati bila mana dibutuhkan. Jadi kalau tidak dibutuhkan berarti ngga kerja. Padahal dirinya menerima gaji,” ungkapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




