mhnews.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum (mamin) pendidikan santri tahfidz takhasus/penghafal Al-quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Selasa (11/10).
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetyo, S.H. melalui Kasi Intel, Gunawan, S.H. membenarkan terkait penahanan empat tersangka tersebut. Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN yakni A dan TH, lalu satu orang oknum penyedia yaitu EN, dan seorang lagi berstatus ASN non aktif yakni ND.
Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian penyidikan. Hasilnya, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.
Penahanan tersebut, jelasnya, untuk mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap empat tesangka sesuai perannya masing-masing.
Diduga kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 500.000.000,00 dari total anggaran pengadaan mamin penghapal Alquran tahun anggaran 2020 sebesar lebih kurang Rp 1.449.000.000,00.
Dikatakan, masing-masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Indramayu dalam tingkat penyidikan dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” ungkapnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, ia belum memberikan komentar banyak. Menurutnya, penyidikan masih terus berproses.
“Kami berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan penuh integritas. Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, namun penyelewengan dana makan minum tahfidz sudah dianggap sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




