MHNEWS.id.- Akibat kurangnya pemahaman masyarakat banyak program pemerintah yang sejatinya positif namun dalam penerapannya sepi peminat.

Beberapa hal yang menjadi faktor suatu program tak dilirik masyarakat, diantaranya karena kurang sosialisasi dan minimnya informasi tentang program tersebut.

Hal tersebut yang melatarbelakangi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Ersa Nababan dalam mengantisipasi program-program pemerintah melalui lembaganya itu tak digandrungi masyarakat.

Pihaknya turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini menyampaikan informasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi tenaga kerja.

“Kedatangan kami ini bagian dari literasi atau informasi soal pentingnya jaminan sosial,” katanya di kantor Kuwu Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Senin (9/10/2023).

Diterangkannya, lebih khusus BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dari kalangan masyarakat dengan tipe pekerjaan bukan penerima upah (BPU).

Golongan tersebut untuk pekerja yang biasa ditemui di tengah-tengah masyarakat selayaknya bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir dan lain sebagainya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan BPU hanya dikenakan iuran Rp 16.800 per bulan. Dipastikan, peserta merupakan pekerja yang usianya di bawah 65 tahun. “Orang bekerja punya risiko, risiko yang pasti itu meninggal. Risiko kedua kecelakaan kerja,” jelasnya.

Ia juga mengatakan mudahnya mengklaim BPJS Ketenagakerjaan jika peserta telah memenuhi persyaratan. Pihaknya juga akan turun sebagai bagian dari proses klaim jika memang membutuhkan kelengkapan data.

“Itu menjadi proses di kami. Yakinlah. Kami lakukan proses karena kami juga diaudit BPK. Ada hak dan kewajiban. Hak bapak-ibu adalah pelayanan kalau terjadi risiko. Tapi kewajibannya adalah silakan laporkan, silakan bayarkan iuran,” katanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris