MHNEWS.id.- Sungguh mencengangkan dugaan mega korupsi projek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret Sekjen Partasi NasDem, Johnny G. Plate.

Betapa tidak, dalam persidangan fakta-fakta mulai terungkap bagaimana uang negara triliunan rupiah itu menjadi bancakan para koruptor. Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembuktian ini terungkap projek senilai Rp 10,8 tiliun itu tidak melibatkan konsutan atau ahli.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023). Saat itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri bertanya kepada saksi perihal pengadaan proyek BTS 4G tersebut.

Saat itu yang menjadi saksi adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Hakim Fahzal bertanya mengenai dilibatkantidaknya konsultan atau ahli dalam proyek tersebut.

“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya Hakim Fahzal.

“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza. Hakim Fahzal mengaku heran dengan proyek yang dianggarkan Rp 10,8 triliun, tetapi tidak melibatkan konsultan atau ahli.

Namun, Mirza menegaskan bahwa yang ia ketahui saat itu memang tidak melibatkan ahli. “Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” cecar Hakim Fahzal.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Mirza. “Saudara tidak tahu?” timpal Hakim. “Tidak tahu,” ucap Mirzal lagi.

Hakim Fahzal pun menyinggung anggaran negara yang tidak sedikit dikucurkan untuk proyek tersebut. Hakim kembali heran, proyek puluhan triliun, tetapi tidak melibatkan ahli.

“Ini anggaran tidak sedikit, Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, ini Rp 10 triliun, Rp 1 triliun itu berapa juta, Pak?” tutur Hakim Fahzal sambil tertawa.

“Rp 1.000 juta toh, nah ini. Masa setahu Saudara tidak melibatkan tenaga ahli?” timpal Hakim lagi. “Ya, setahu saya, Yang Mulia,” jawab Mirza.

Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang pejabat Kominfo untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub-Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, serta Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Para pejabat di Bakti Kominfo itu menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dari pejabat Kominfo yang dihadirkan JPU, Muhammad Feriandi Mirza menjadi saksi yang pertama diperiksa di muka persidangan.

Penulis: Wawan Idris