MHNEWS.id.- Betapa mirisnya menyaksikan penjaga gawang keadilan sekaligus ‘wakil tuhan’, MA  satu persatu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran melanggar hukum, korupsi.

Lebih miris lagi ketika KPK merilis harta kekayaan para pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap itu bernilai fantastis. Mereka yang menjadikan jabatannya sebagai alat barter perkara dengan materi itu berharta belasan, puluhan, sampaio ratusan miliar.

Seperti halnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang kini telah ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan memiliki kekayaan yang tidak wajar karena begitu banyaknya.

Namun satu persatu kini kekayaannya mulai disita KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua mobil mewah milik Hasbi yang disita KPK. Mobil itu merek Ferrari dan McLaren.

“Benar, di antaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/7/2023) sebagaimana dilansir detik.com

Asal usul mobil mewah milik Hasbi Hasan pernah diungkap KPK dan muncul di persidangan. Hasbi diduga pernah menerima mobil mewah dari mantan Komisaris anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

“Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Hasbi Hasan telah ditahan KPK usai diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Usai melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Penulis: Wawan Idris