mhnews.id.- Berkenaan dengan pengamanan dan kemananan stadion (Stadium Saferty dan Security Regulations) FIFA memiliki aturan yang jelas, bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
Aturan tersebut tepatnya tertulis pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Dengan demikian, pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menggunakan gas air mata dapat dikategorikan melanggar peraturan FIFA tersebut.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari para pihak terkait mengenai pelanggaran itu. Juga, apakah petugas keamanan dan penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya ini akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana diketahui, laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada ajang Liga 1 2022-2023 memakan korban jiwa. Suporter turun ke lapangan setelah laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir.
Tindakan suporter Arema itu tak lepas dari kekalahan Singo Edan 2-3 dari Persebaya Surabaya. Pihak keamanan kemudian mencoba mengamankan para pemain terlebih dahulu sebelum mengurai massa.
Kemudian, tembakan gas air mata dilontarkan guna mengurai massa yang turun ke lapangan. Akan tetapi, lontaran gas air mata tersebut harus dibayar mahal. Suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan.
Lebih buruk lagi, gas air mata tersebut memakan korban yang hingga artikel ini ditayangkan masih terus dikonfirmasi jumlahnya.
Melansir Kompas.com, efek dari gas air mata mulai bereaksi ketika terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata. Mereka yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono mengungkapkan, gas air mata ada beberapa jenis, namun yang sering digunakan yakni Chlorobenzalmalonitrile atau CS.
“Senyawa CS diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
“Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang menyebabkan rasa nyeri,” jelas dia. Ditambahkan oleh Agus, rasa nyeri dapat berlangsung pada jangka waktu sekitar 1 jam jika tidak langsung diatasi, bahkan efek nyeri dapat berlangsung selama 5 jam.
Penulis: Wawan Idris




