mhnews.id.- Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu didampingi FKHN Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (27/10).
Audiensi tersebut diterima perwakilan Komisi I dan II DRPD dan dihadiri perwakilan BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
Ketua FKHN Jawa Barat M. Ade Yonendra mengatakan pihaknya menuntut untuk diangkat menjadi ASN. Apalagi pihaknya semakin terdesak perihal penghapusan honorer oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Harusnya ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Ibu Bupati, jangan menutup mata, jangan menutup telinga, kehadiran kami ini ada dan kami sudah menyelamatkan Kabupaten Indramayu dari cekikan pandemi,” katanya, usai audiensi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu Ali Akbar mengaku pihaknya memfasilitasi pertemuan antara FKHN dengan BKPSDM dan Dinkes Kabupaten Indramayu. “(Di antaranya) mereka minta sinkronisasi data antara SISDMK yang telah diusulkan di pusat dengan yang ada di daerah,” sebutnya.

FKHN Jawa Barat dan FKHN Indramayu di gedung DPRD setempat. Foto: Rohman/mhnews.id
“Akhirnya ada titik temu terkait dengan validasi data tersebut ini besok (Jumat, 28/10) dari rekan-rekan FKHN ini akan mendatangi Dinas Kesehatan. Itu udah janjian tadi, sekitar jam 1-an (13:00 WIB) ketemu di sana untuk melihat data tersebut valid atau gak,” ucapnya.
Seperti diketahui, FKHN Kabupaten Indramayu menyampaikan beberapa tuntutan pada kesempatan audiensi tersebut. Sejumlah tuntutannya, yaitu:
1. Meminta dibuatkan Perbup atau Perda baru tentang BLUD.
2. Mencabut Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 500/1294/Kesra tentang larangan rekrutmen pegawai baru BLUD.
3. Merevisi Perbup Nomor 66 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 51 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu.
4. Dibuatkan Perda atau Perbup untuk tenaga non ASN yang di-outsourcingkan agar hak-haknya terpenuhi.
5. Seluruh karyawan tenaga harian lepas (THL) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dijadikan pegawai BLUD.
6. Mengalokasikan anggaran APBD untuk rekrutmen PPPK untuk nakes dan non nakes sesuai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
7. Menjamin tenaga non ASN yang sudah terdata di SISDMK tahun depan masih dapat bekerja di fasyankes.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




