MHNEWS.id.- Ganjar Pranowo mengatakan semua warga negara mempunyai hak untuk ikut dalam proses demokrasi, termasuk di dalamnya menjadi calon presiden atau wakil presden.

Pernyataan calon presiden (capres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disampaikan saat ditanya sejumlah media mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dikatakan mantan Gubernur Jawa Tengah ini, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga sebaiknya dihormati oleh semua pihak. Keputusan MK itu tinggal dilaksanakan.

“MK itu kan final and binding (mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini,” ujar Ganjar usai menghadiri agenda Relawan Kebangsaan Nasional (Rekabnas) di Kebayoran Baru, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi rekan satu partainya, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, Ganjar menanggapi diplomatis.

Menurut Ganjar Pranowo, merupakan hak seluruh warga negara untuk ikut dalam proses demokrasi. “Ya, warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi,” tuturnya.

Seperti diketahui nama Gibran kerap disebut dipertimbangkan Prabowo, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Kemudian, saat ditanya mungkinkah Gibran menjadi cawapresnya, Ganjar juga menjawab normatif. “Semua orang punya kans (kesempatan),” tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Penulis: Wawan Idris