MHNEWS.ID.- Kementerian Haji dan Umroh dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI memastikan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi sama, yaitu 26 tahun.

Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan mengingat sebelumnya masa tunggu setiap provinsi berbeda. Bahkan, terdapat provinsi dengan masa tunggu 47 tahun.

“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat tersebut.

Menurut Dahnil, kuota haji 2025 yang dibagi untuk setiap provinsi tidak memiliki dasar hukum.

Sementara, pembagian kuota haji 2026 sudah disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu,” ujar Dahnil.

“Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” sambungnya sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pada haji 2025, Kemenag menggandeng delapan perusahaan penyedia layanan haji atau syarikah.

Mulai tahun depan, hanya ada dua syarikah yang dipilih hasil lelang kepada 66 perusahaan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Dua syarikah pada haji 2026 adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

“Dari delapan syarikah kemarin itu semuanya punya masalah, tapi dua ini yang menurut tim pengadaan kami terbaik. Dan ini dipastikan, baik Pak Menteri, saya, maupun siapa pun tidak ada yang intervensi dalam proses pengadaan,” kata Dahnil.

Salah satu yang paling krusial selain masa tunggu dan syarikah adalah biaya haji. BPIH 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45.

Dengan demikian, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah haji hanya sebesar Rp 54.193.806,58, turun sekitar Rp 2 juta.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.

“Kami di Panja Haji berjuang agar biaya haji tetap rasional, terjangkau, dan tidak membebani jemaah, namun pelayanan harus terus ditingkatkan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Penulis: Wawan Idris