mhnews.id.- Dua camat di Kabupaten Indramayu, yaitu Camat Kecamatan Arahan, Sulardi, S.P. dan Camat Kecamatan Lelea, Achmad Fauzie Romdhon, S.Sos., M.Si. dilantik dan disumpah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Keduanya dilantik oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana, S.E., M.M. di kantor ATR/BPN setempat pada Rabu, (29/12/2022).
Gunung Jayalaksana mengatakan PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
“Dengan demikian, adanya PPAT Sementara ini di Kabupaten Indramayu, masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah semakin mudah dan efesien,” katanya, usai melantik.
Ia berharap dua camat yang baru saja dilantik sebagai PPAT Sementara tersebut dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia harus jujur, tertib, cermat, dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab, dan tidak berpihak.
Menurutnya, mereka harus memiki sikap tanggung jawab dan berpegang teguh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta jujur, tertib, dan setia terhadap pemerintah dalam menjalankan jabatannya.
“Saya ingin PPAT Sementara ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat, dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab, dan tidak berpihak. Selain itu, senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PPAT Sementara,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




