Oleh Dasma Adiwijaya
Penulis adalah Ketua KTNA dan Budayawan Kabupaten Indramayu
PAK TASRIP adalah Ketua HKTI Kabupaten Cirebon, beliau menuturkan kisahnya di grup WhatsApp dengan memberi judul: Ternyata untuk mengganti Kartu Tani yang rusak tidak segampang keinginan petani.
Pak Tasrip memulai ceritanya, “Hari ini saya beserta dua orang petani yang kebetulan Kartu Tani (KT) miliknya tidak terbaca oleh mesin EDC yang ada di kios, alias harus diganti. Lalu kami bertiga ke Bank Mandiri Cabang Arjawinangun, Kab. Cirebon.
Di Bank Mandiri kami mendapat penjelasan Satpam soal KT yang hilang itu, “Habis, Pak. Nunggu kiriman dari pusat, ok. Terus ke kantor Cabang Celancang, Satpam bilang, “Maaf, Pak antrian habis, ok. Terus coba ke Siliwangi, “Besok saja, Pak. Penuh antrian kasihan Bapak, ok.
Akhirnya kami ke kantor Cangkol, antrian cuma nunggu dua orang lagi. Setelah dipanggil, kata petugas yang melayani, “Pak, maaf prosesnya paling cepat 14 hari.”
Akhirnya kami bertiga pulang. Saking kesalnya sudah capé muter-muter, dengan sikap yang sangat emosi, teman saya mengeluarkan KT dari saku bajunya, lalu menginjak-injaknya sambil bilang itu dan ini.
Jika perbaikan KT sesulit ini, betapa rumitnya penebusan dengan aplikasi yang mengharuskan menggunakan kartu tersebut. Sementara tanaman sudah berumur 21 hari, menunggu surut akibat banjir terus memupuk ééh harus menunggu 14 hari lagi,” demikian Pak Tasrip menutup kisahnya.
Memang, prinsip ‘enam tepat’ pada pemupukan tanaman padi agar produksinya tidak menurun, salah satunya adalah harus tepat waktu. Karena pertumbuhan tanaman pada fase-fase tertentu membutuhkan asupan nutrisi yang cukup, maka saat itulah pupuk harus diberikan.
Sejak revolusi hijau tahun 1968/1969, melalui Bimas Inmas, dan terus hingga sekarang produksi padi diupayakan harus terus meningkat. Untuk hal ini, peranan pupuk sangatlah menentukan. Dengan demikan pemberian pupuk tidak boleh terlambat.
Penulis teringat pada tahun 70-an, sebagian besar petani belum mengerti manfaat pupuk bagi tanaman, sehingga pupuk yang diperoleh pada pembagian gratis dari pemerintah dibiarkan begitu saja di bawah kolong kandang kambing atau kolong lumbung padi.
Tetapi sekarang, setiap musim tanam tiba, berita yang paling menarik dan suasana gaduh paling mengkhawatirkan adalah hiruk-pikuknya penyaluran pupuk bersubsidi. Karena harganya lebih murah daripada pupuk non subsidi.
Setiap tahun manakala pupuk bersubsidi mulai dibutuhkan petani, maka saat itu pula terjadi kegaduhan di setiap tempat dengan kondisi beragam, antara lain; pupuknya tidak ada, jumlahnya kurang, harganya tidak sesuai anjuran, paketan dan lain-lain. Hal ini terjadi bertahun-tahun.
Sehingga kemudian tahun 2017 mulai diterbitkan KT secara bertahap. Tujuan diterbitkan KT ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar penebusan pupuk bersubsidi sehingga para petani tidak mengalami masalah dan kendala untuk mendapatkannya.
Kenyataannya, sejak terbitnya KT tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, penebusan pupuk bersubsidi tetap terjadi masalah dan kegaduhan. Sehingga tahun 2023 pemerintah memutuskan dengan tegas dan ketat, bahwa penebusan pupuk bersubsidi harus menggunakan KT.
Aturan penggunaan KT ini sudah final, sehingga petani tidak diperbolehkan menggunakan cara lain. Kecuali bagi petani yang jatahnya tercatat pada daftar e-alokasi, tapi belum memiliki KT dan atau kiosnya belum memiliki mesin EDC, maka masih diperbolehkan menggunakan KTP.
Sedangkan petani yang tercatat pada daftar e-alokasi dan telah terdaftar memiliki KT, meskipun belum diterima, rusak, hilang, lupa PIN, tidak terbaca, mesin rusak dan lain-lain, tidak bisa menggunakan cara lain kecuali hanya dengan KT. Tidak ada toleransi lagi. Aturan sudah final.
Namun apa yang terjadi di lapangan? Dimana kondisi tanaman sudah waktunya dipupuk, penebusannya sulit? Maka terjadilah kegaduhan makin menjadi-jadi, ketegangan di mana-mana antara berbagai pihak.
Di beberapa tempat pemilik kios ditekan oleh petani, percekcokan terjadi, bahkan hampir-hampir terjadi huru-hara, ancaman demo, dan seabreg masalah lainnya. Berbagai pihak terkait pupuk bersubsidi diundang Rapat Kerja Dengar Pendapat (RKDP) DPRD.
Tanggal 25 Desember 2022 semua Ketua KTNA kabupaten/kota se-Jawa Barat atas komando Ketua KTNA Propinsi Jawa Barat merapat ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian masing-masing.
Penulis selaku Ketua KTNA Kabupaten Indramayu mengajukan surat permohonan dan mendesak pemerintah dengan dua alternatif usulan; pertama agar untuk sementara T-Pubers dibuka Kembali. Kedua usulan “Tunda Gesek” bagi mereka yang sudah tercatat memiliki KT tetapi belum bisa menggunakannya.
Surat ditembuskan ke KTNA Provinsi Jawa Barat guna mendesak pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat dan mempermudah penebusan pupuk bagi petani, yang kondisi tanamannya sudah sangat membutuhkan pupuk.
Berbagai upaya oleh semua pihak terkait telah dilakukan, termasuk teman-teman pengurus KTNA kecamatan beserta para kios pupuk, yaitu sebisa mungkin melakukan upaya mitigasi terhadap kesulitan dan ketegangan menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi dapat teratasi hingga selesai dengan baik dan aman.
Bahkan dialog interaktif pihak terkait melalui Ayu TVCC telah pula dilakukan tanggal 27 Januari 2023 atas dukungan Pramuka Indramayu. Tujuan sama mengurai masalah distribusi pupuk bersubsidi dengan KT agar sasarannya tepat dan tidak ada penyimpangan.
Satu hal yang sangat penting dipahami, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan aturan KT ini semata-mata untuk kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan para petani itu sendiri. Karenanya, para petani dan semua pihak terkait harus tunduk dan menjalan aturan itu. ***




