MHNEWS.id.- Pemerintah akhirnya mengabulkan usulan Muhammadiyah dan sekaligus menetapkan libur hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dari semula satu hari menjadi tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menpan-RB Azqar Ana membenarkan keputusan tersebut. “Iya,” kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).
Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama. Lantas, kapan saja waktu yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur Idul Adha? Berikut rinciannya:
Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 HijriahKamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 HijriahJumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Menurut Menpan RB, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.
“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” kata Anas.
Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah. Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Idul Adha Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 .
Menurut Anas, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.
Oleh karenanya, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.
“Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional,” kata Anas.
Penulis: Wawan Idris




