ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam masyarakat kita, sudah sangat lumrah ketika menjelang Ramadhan melakukan mandi junub (mandi besar).
Ritual mandi besar sebelum puasa Ramadhan bahkan oleh sebagian besar ummat Islam dianggap sebagai kewajiban. Sehingga ketika tidak melakukannya seakan-akan puasa Ramadhan tidak sah.
Lalu benarkah mandi besar atau junub itu wajib dilakukan sebelum melaksanakan puasa Ramadhan? Dari Ummu Salamah dan A’isyah radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam kondisi junub karena istrinya (hubungan badan), beliau-pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian beliau puasa di hari itu“. (H.R. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani).
Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah menjelaskan, berdasarkan hadis tersebut, suci dari hadas bukan termasuk syarat sah puasa. Tapi suci dari hadas adalah syarat sah shalat. Karena itu, sebelum puasa tidak harus mandi besar terlebih dahulu.
Ada pun mandi besar yang bernilai ibadah harus dilakukan karena sebab yang ditetapkan syariah. Misalnya, mandi junub, atau mandi hari jumat, atau mandi ketika hari raya. Junub (hadas besar), hari jumat, dan hari raya adalah sebab disyariatkannya mandi besar.
Karenanya, barangsiapa yang mandi besar dalam rangka ibadah, sementara tidak ada sebab yang ditetapkan syariat, maka praktik semacam ini termasuk membuat aturan syariah yang tidak Allah Azza wa Jalla tetapkan. Dan tentu saja, itu hukumnya terlarang.
Jika ada sebagian orang yang beranggapan itu bukan mandi ibadah, melainkan hanya karena adat kebiasaan, maka sebaiknya hal itu jangan dikait-kaitkan dengan syariat (ibadah). Karena adat tidak boleh dicampur-adukkan dengan syariat.
Bagi ummat Islam yang masih melestarikan mandi menjelang Ramadhan ini, dia akan merasa tidak tenang jika masuk puasa Ramadhan tidak diawali dengan mandi besar. Bahkan banyak yang menganggap puasa Ramadhan tidak sah.
Perasaan tidak tenang ini muncul, karena dia menganggap bahwa mandi itu memiliki nilai khusus, kaitannya dengan ibadah Ramadhan. Dengan kata lain, sejatinya mandi besar itu dilakukan karena niat akan puasa Ramadhan.
Sebaliknya jika benar mandi besar menjelang Ramadhan itu hanya sebatas adat kebiasaan, tentu tidak akan muncul perasaan was-was, ragu-ragu, bahkan sampai merasa tidak sah puasanya ketika tidak sempat mandi.
Tuntunan ibadah yang benar adalah dalil (Qur’an dan sunnah), bukan kebiasaan. Jika menolak dalil dengan alasan: orang tua kami dulu melakukannya, maka tidak ada bedanya dengan kaum jahiliyah yang juga menolak Islam karena alasan ajarannya bertentangan dengan kebiasaan nenek moyangnya.
Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak.” .
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk. (Q.S. Al-Baqarah: 170).
Penulis: Wawan Idris




