mhnews.id.- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menggelar Sidang Istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowo Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi Bambang Tri Muyono, Ahmad Khozinudin, Jumat (7/10). Ia mengatakatan motivasi kliennya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo adalah agar masalah ijazah palsu yang diduga digunakannya menjadi terang-benderang.
“Itulah sebabnya klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, dapat dengan mudah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan Majelis Hakim,” tegas Ahmad.
Melansir Warta Ekonomi.co.id, Ahmad menambahkan, kalau ijazah Joko Widodo dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Joko Widodo harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai konsekwensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya tegas Ahmad, MPR RI segera melakukan pemberhentian Joko Widodo dari jabatan Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Ahmad juga meminta pihak Universitasa Gajah Mada (UGM) tidak boleh diam karena beresiko bagi kredibilitasnya pada masa depan bangsa.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) menggugat ijazah Presiden Joko Widodo karena diduga palsu. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Materi gugatan fokus ke ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang palsu. Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebutkan juga ijazah S1 mantan Gubernur DKI ini bermasalah. Disebutkan foto ijazah Jokowi dengan alumni UGM yang lain memiliki perbedaan mencolok.
Isu ijazah Presiden Joko Widodo ini selalu muncul menjelang perhelatan politik, terutama Pemilihan Presiden. Saat Joko Widodo akan mencalonkan diri baik pada periode pertama maupun periode kedua, ijazah Presiden disebut palsu, namun sejauh ini tudingan itu tidak pernah terbukti.
Penulis: Wawan Idris




