MHNEWS.ID.- Himbauan Gubernur Dedi Mulyadi kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat agar membebaskan tunggakan PBB perorangan direspon positif para kepala daerah.
Salah satunya dari Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi pastikan mengikuti instruksi Gubernur Dedi Mulyadi untuk menggratiskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/8/2025).
Asep mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi.
Oleh sebab itu, rencana pembebasan tunggakan PBB diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita ngikutin apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Asep.
Di sisi lain, Asep berharap masyarakat ke depan taat bayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.
“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya nunggak lagi,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Penulis: Wawan Idris




