MHNEWS.id.- Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang dan statusnya akan berubah menjadi pegawai PPPK paruh waktu atau part time.
Perubahan status kepegawaian tenaga honorer tersebut semata-mata dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun demikian tidak semua tenaga honorer otomatis menjadi pegawai PPPK paruh waktu atau part time. Perubahan status itu hanya berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK part time di antaranya petugas kebersihan alias cleaning service.
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) lalu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menambahkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa masuk kriteria PPPK part time yakni sopir dan guru SMP-SMA. Masih banyak lainnya yang akan disesuaikan dengan masing-masing pengguna institusi.
“Semuanya bisa di part time kan misalnya sopir, atau guru SMP-SMA, atau orang yang berminat saya cukup part time saja, jadi sangat variatif, sangat fleksibel untuk menentukan,” ujar Guspardi saat dihubungi.
Jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK part time akan ditentukan Menteri PAN-RB terkait klasifikasinya. Hal itu menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih terus dibahas.
“Pak Menteri dalam membuat surat nanti tentu berdasarkan masukan dan saran dari kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur, kementerian/lembaga,” ujar Guspardi.
RUU tentang ASN diharapkan dapat dibawa dalam rapat paripurna DPR RI sebelum November 2023. Dengan begitu rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami sekarang sedang masa reses sampai 15 (Agustus 2023). Mungkin di akhir Agustus atau awal September. Secepatnya lah yang penting tidak lewat dari November,” harapnya.
Penulis: Wawan Idris




