mhnews.id.- Mulai 15 Agustus 2022 kemarin, setiap calon penumpang Kereta Api (KA) yang akan menempuh perjalan Jarak Jauh (KAJJ), diminta untuk menunjukan Kartu Vaksin ketiga sebelum memasuki area boarding.
“Aturan ini berlaku bagi calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas, dimana pun titik berangkat mereka termasuk titik berangkat dari wilayah Daop III Cirebon,” kata Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Suprapto kepada pers.
Bagi calon penumpang KA jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), diwajibkan menunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang masih berlaku.
Aturan ini, berdasarkan Penerbitan Surat Edaran terbaru Kementrian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkereta apian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran ini, calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
“Diharapkan, calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut,” tegasnya.
Pelanggan akan ditolak
Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
“Pada masa transisi (15 s.d. 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” ujar Suprapto.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Wajib pakai masker
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan Healthy Kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA.
“Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” paparnya.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.
Penulis: Iir Sairoh
Editor: Wawan Idris




