mhnews.id.- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 secara jelas mensyaratkan petani yang berhak mendaoatkan pupuk subsidi, yaitu harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Ketentuan lainnya, penerima pupuk subsidi hanya menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam. Permentan 10/2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
Artinya, hanya petani yang menanam sembilan komoditas itu, memiliki Kartu Tani, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Perampingan jumlah komoditas penerima pupuk itu berkaitan dengan efisiensi di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina. Jenis pupuk subsidi pun kini hanya dua, yakni NPK dan urea, dari sebelumnya ada lima jenis pupuk subsidi.
“Yang tadinya 69 varietas disederhanakan jadi 9 yang betul-betul berkaitan dengan kepentingan nasional. Jumlahnya dari 8,7 juta sekarang 9,2 juta,” jelas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan sesuai Permentan No. 10/2022 mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat kios masih sama seperti sebelumnya. Pupuk bersubsidi bisa ditebus oleh petani yang memiliki Kartu Tani.
Gusrizal mengatakan penyaluran pupuk subsidi dilakukan dengan sistem yang jelas, sehingga pupuk bersubsidi bisa diterima oleh petani yang berhak. Kios hanya akan memberikan pupuk subsidi kepada petani yang datanya terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Gusrizal memastikan Pupuk Indonesia telah memenuhi stok pupuk bersubsidi dengan jumlah sesuai ketetapan pemerintah. Per 11 November 2022, total stok pupuk bersubsidi mencapai 714.092 ton dengan ketentuan stok minimum 449.932 ton. Artinya stok pupuk bersubsidi saat ini 159% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.
Di Indramayu sendiri menurut Anggota DPRD, Dalam, berdasarkan data dari Bank Mandiri selaku pelaksana implementasi Kartu Tani, tercatat ada 126.712 Kartu Tani yang sudah didistribusikan di Kabupaten Indramayu. Sedangkan yang belum didistribusikan, ada 33.702 Kartu Tani.
Namun, dari jumlah petani yang sudah memperoleh Kartu Tani, baru lima persen saja yang menggunakannya untuk menebus pupuk subsidi. Selebihnya, para petani menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP dan KK.
Dalam mengungkapkan, banyaknya petani yang sudah memiliki Kartu Tani tapi tidak menggunakan kartu tersebut dikarenakan adanya kemudahan bagi mereka untuk menebus pupuk bersubsidi, dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
‘’Jadi asal menyerahkan KTP dan KK, mereka bisa mendapat pupuk subsidi. Tapi untuk tahun 2023 hal ini tidak bisa lagi. Petani yang dapat menebus pupuk bersubsidi hanya yang memiliki Kartu Tani. Sedangkan KTP dan KK sudah tidak bisa digunakan lagi,’’ cetus Dalam.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




