mhnews.id.- Siti Elina (24) pelaku penerobosan ke Istana Negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu karena mengetahui bahwa aksi yang dilakukan oleh Siti Elina diduga kuat berkait dengan radikalisme dan juga terorisme, maka Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidan Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka Siti Elina dan pengembangan kasusnya Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror menemukan beberapa fakta baru yang cukup mencengangkan.
Pertama, senjata api jenis FN yang dibawa dan dipergunakan menodong petugas kepolisian dan Paspampres adalah merupakan milik pamannya. Pemilik senajata FN tersebut merupakan seorang mantan anggota TNI.
Siti Elina mengaku mengambil diam-diam senjata FN dari kediaman pamannya. “Diakui Siti Elina senajata api itu baru sehari disimpan sebelum dibawa ke Istana Negera,” ujar Dirut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10).
Kedua, Siti Elina menerobos ke Istana Negara ingin menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia telah melakukan kesalahan. “Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” papar Hengki.
Ketiga, Siti Elina sudah tiga kali mendatangi kawasan Istana Merdeka, namun dia baru mencoba menerobos masuk Kawasan Istana Merdeka sambil membawa senjata api pada Selasa (25/10) kemarin.
Keempat, dari pemeriksaan akun media sosialnya Siti Elina merupakan anggota atau bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII). Kedua organisasi ini sudah dilarang di Indonesia.
Penulis: Wawan Idris




