mhnews.id.- Penyebab utama sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, terutama yang tidak ada penjaganya adalah para pengguna jalan kerap mengabaikan rambu-rambu.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mendisiplinkan para pengguna jalan dalam menaati rambu-rambu yang sudah dipasang. Namun, sejauh ini kesadaran masyarakat masih tetap rendah sehingga kecelakaan pun terus berulang.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan, saat ini total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Sejak Januari sampai Desember 2022 terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover atau underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Ditegaskan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan yaitu untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia, jelas Ayep.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA. Karenannya pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




