MHNEWS.id.- Beredar luas di media sosial video berdurasi 20 detik yang diduga sedang mengkampanyekan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka oleh sejumlah perempuan.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah perempuan berhijab dan seroang pria mengenakan kaos berwarna putih meminta mengacungkan jempol ke kamera.

Melansir Kompas.com, belasan orang tersebut juga membawa spanduk bergambar Gibran. Spanduk itu bertuliskan: ‘Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran’. Video ini diduga melanggar pemilu.

Video itu kemudian memperlihatkan pria tersebut memberikan arahan kepada sejumlah perempuan yang duduk melingkar di ruangan. Pengambilan video tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

Bawaslu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menelusuri dugaan adanya pelanggaran pemilu dalam video dukungan kepada Cawapres Gibran Rakaning Bumi.

Di media sosial, beredar video berdurasi 20 detik sejumlah perempuan yang memberikan dukungan kepada Gibran Rakaning Bumi. Masalahnya, video itu dibikin di lingkungan sekolah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Yohanes Pradba Vidya Kusdanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran.

Mereka menurunkan divisi penanganan pelanggaran dan divisi pencegahan ke sekolah yang dijadikan lokasi pegambilan video.

“Kami menerima informasi hari Sabtu (11/11), hari Senin (13/11) kami melakukan penelusuran dari divisi penanganan pelanggaran dan divis pencegahan ke lokasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Yohanes menambahkan, dari hasil penelusuran divisi penanganan pelanggaran dan divisi pencegahan Bawaslu Kabupaten Ngawi, dipastikan bahwa lokasi dalam video yang beredar di masyarakat merupakan lembaga pendidikan.

“Kami mendatangi lokasi tersebut, memang lokasi pendidikan,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Ngawi masih akan melakukan sidang pleno apakah kegiatan ibu-ibu yang membentangkan spanduk bertuliskan ‘Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran’ termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

“Keterangn tim yang turun ke sana nanti baru akan menyampaikan secara resmi dalam pleno pimpinan dalam satu-dua hari ini dengan melihat unsur-unsur kegiatan, lokasi, para pihak yang melaksanakan,” ucapnya.

Meski masih menunggu pleno pimpinan, Yohanes memastikan bahwa kampanye tidak diperbolehkan di lingkungan pendidikan.

“Tempat pendidikan tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye di masa kampanye nanti. Di PKPU No 20 tahun 2023 terkait lembaga pendidikan itu yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye adalah lembaga perguruan tinggi, itupun ada beberapa batasan,” terangnya.

Soal video yang viral itu, pihak sekolah memberikan pernyataan. Mereka membantah adanya kegiatan kampanye.

Kepala Sekolah TK Titik Iswaroh saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolahnya pada Sabtu lalu itu bukan kampanye. Diakuinya, mereka hanya kumpul-kumpul dan makan bersama teman temannya.

Terkait banner dukungan terhadap Gibran selaku capres dalam Pilpres 2024, dia mengaku ngefans dengan Gibran, apalagi infonya putra Presiden Joko Widodo tersebut mau datang ke Ngawi.

“Kami kumpul-kumpul, makan-makan, minum es teh. Soal banner itu karena saya ngefans sama Mas Gibran. Makanya saya bikin karena denger-denger juga mau ke Ngawi,” katanya.

Penulis: Wawan Idris