mhnews.id.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan obat keras tertentu (OKT) antara lain jenis dektro yang dikendalikan nara pidana (napi) dari dalam penjara Indramayu.
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini setelah Satres Narkoba menangkap 13 pelaku yang selama ini menjalankan bisnis haram di wilayah hukum Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media termasuk mhnews.id, Kamis (26/1/2023 mengungkapkan, dari 13 tersangka itu terdiri dari 10 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar dan 3 orang bertindak sebagai kurir.
Ditambah, dari 10 bandar itu, dua diantaranya masih berstatus sebagai tahan di Lapas Indramayu. Keduanya merupakan nara pidana kasus narkoba. Dikatakan Kapolres M. Fahri, dari 13 tersangka itu, 2 orang Wanita, 11 orang pria.
Kapolres M. Fahri menjelaskan, barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu 67,33 gram sabu, ganja kering seberat 26,75 gram, dan obat keras tertentu jenis dextro dan jenis lainnya sebanyak 3.472 butir, timbangan, uang, handphone, dan sepeda motor.
Diungkapkan, modus yang dilakukan para bandar adalah mereka menjual sabu maupun ganja dengan menggunakan sistim tempel, yaitu pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung, tetapi komunukasi dilakukan melalui handphone.
Setelah komunikasi terjalin dengan baik, pengedar menentukan tempat pengambilan pesanan. Lalu pengedar meletakan pesanan pembeli (sabu maupun ganja) di suatu tempat dengan cara ditempel.
Kemudian bandar akan menginformasikan kepada pembeli titik kordinat atau MAPS tempat penyimpanan sabu, ganja, maupun obat-obatan terlarang lainnya. Lalu pembeli tinggal mengambil pesanannya.
Bukan hanya melalui maps, pengedar juga mengirimkan pesanan sabu maupun ganja pembeli melalui jasa pengiriman. “Kita akan selidiki yang dikirim melalui jasa pengiriman,” cetus Fahri.
Mengenai sasaran atau pasarnya, diungkapkan Kapolres M. Fahri para bandar menjual narkoba jenis shabu, ganja, dan OKT rata-rata kepada remaja dewasa usia 18 tahun ke atas.
Terungkap pula mengenai asal barang haram yang diedarkan para tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka narkotika yang dipasarkan dikirim dari Karawang melalui bandar yang bertindak selaku operator. Sang operatornya sendiri tidak lain napi tahanan Lapas Indramayu.
Sementara itu, diungkapkan Kasatres Narkoba Indramayu, AKP Otong Junaedi, informasi mengenai asal barang ini didapat dari salah satu konsumen Cipedang yang memesan sabu melalui media sosial.
“Konsumennya sendiri remaja usia 18 s.d. 30 tahun. Barangnya dikirim dari Karawang yang dipesan dari napi yang saat ini menghuni LAPAS Indramayu. Napi ini sekaligus sebagai pengendali,” ungkapnya.
Pihak Polres rencananya akan melakukan kerjasama dengan pihak Lapas untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Indramayu dan menyelidiki kebenaran informasi dari tersangka tentang barang yang di kirim dari Karawang.
“Para tersangka ini akan dikenakan KUHP pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 atau pasal 114 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” papar AKP Otong Junaedi.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




