MHNEWS.id.- Tidak ingin berlama-lama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tanpa pemimpin (menteri), Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk Mahfud Md. sebagai Pelaksna Tugasa (Plt.).
Sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dan strategis di era digital ini, Kemenkominfo sudah seharusnya segera memiliki pemimpin baru setelah ditinggalkan Johny G. Palte yang ditahan Kejaksaa Agung (Kejagung) karena diduga korupsi.
“Plt.-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi kepada sejumlah media saat ditanya pengganti Johny yang kini jadi tersangka korupsi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum kasus proyek BTS yang menjerat mantan Menteri Kominfo, Johny G. Plate. Presiden Joko Widodo yakin Kejagung telah bertindak secara profesional.
Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johny sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil evaluasi, disimpulkan telah terdapat cukup bukti Johny diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkitan terlibat korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023). Johnny pun telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Penulis: Wawan Idris




