MHNEWS.id.- Sumber Daya Manusia (SDM) atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diwacanakan akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini muncul pada kegiatan Penguatan Kapasitas SDM PKH yang diselenggarakan Kemensos RI bersama mitra kerjanya yaitu Komisi VIII DPR RI di aula MM Entertainment Indramayu, Sabtu (14/10/2023).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan kegiatan penguatan kapasitas SDM PKH diantaranya untuk mengevaluasi kinerja SDM PKH tentang kemungkinan adanya kesulitan dan kendala dalam menjalankan tugas dari Kemensos RI.

Selain itu, kegiatan rutin tersebut pada kali ini menyampaikan persiapan-persiapan yang harus dilakukan SDM PKH dalam upaya meningkatkan kapasitas mereka yang akan diberikan apresiasi oleh Kemensos RI.

“Karena hari ini kementerian akan meningkatkan status mereka (SDM PKH) dari yang tadinya tenaga pendamping menjadi PPPK,” kata Selly.

Menurut Selly, para pendamping PKH harus mempersiapkan diri ke arah tersebut yaitu dengan mengikuti pelatihan CAT (Computer Assisted Test/tes dengan alat bantu komputer) sejak sekarang hingga diumumkannya penerimaan PPPK.

Persiapan tersebut juga mengingat SDM PKH yang bukan hanya kalangan baru lulus dari lembaga pendidikan, melainkan juga yang telah berumur.

“(Untuk menuju PPPK) mereka harus mengikuti proses CAT, seperti halnya CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) ya, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Menpan-RB,” jelasnya.

Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos RI, Faisal mengatakan wacana alih status pendamping PKH menjadi PPPK tersebut berlaku secara nasional.

Ia berharap para pendamping PKH agar mempersiapkannya dengan membekali diri dengan materi-materi untuk tes menuju PPPK. Sebab, SDM PKH variatif dari kalangan muda dan kalangan berusia tak lagi muda.

“Dalam kaitannya menghadapi PPPK yang sedang diperjuangkan juga melalui ibu anggota Komisi VIII, temen-temen (SDM PKH) ini semuanya harus mempersiapkan diri, mereka juga harus terus belajar,” ucap Faisal.

Sementara mengenai waktu berprosesnya pendamping PKH menuju beralih status menjadi PPPK, Faisal belum menyebut kepastian waktunya. “Nanti kita tunggu saja,” ujarnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris