mhnews.id.- Kabar akan dihapusnya tunjangan sertifikasi guru beberapa pekan terakhir ini membuat para pendidik ketar-ketir, khawatir, dan mencemaskan, terutama bagi mereka yang sudah menikmatinya.
Tunjangan sertifikasi guru memang sangat berharga bagi kesejahteraan para pendidik ini karena besarannya sama dengan satu kali gaji pokok. Karena hal ini pula para guru berlomba-lomba untuk mendapatkannya walaupun tidak mudah.
Banyaknya persyaratan yang kadang susah dipenuhi para guru, menyebabkan para pendidik ini mengambil jalan pintas. Demi lolos sertifikasi, para guru rela membayar kepada oknum-oknum penyedia jasa dengan nilai jutaan rupiah.
Namun kini ada titik terang, ternyata rencana penghapusan sertifikasi atau pemutihan sertifikasi guru ini malah akan menguntungkan para pendidik. Disebut demikian, karena dengan aturan yang baru semua guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru.
RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak ada. Kemendikbud akan merombak aturan sertifikasi. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Demikian juga untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru–guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Demikian penjelasan jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan, besaran TPG bisa capai Rp 20 juta.
Penulis: Wawan Idris




