MHNEWS.id.- Para nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu yang selama ini kecewa dan putus asa karena ketidakjelasan nasib uang tabungannya kini bisa bernapas lega.
Betapa tidak? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan telah mencairkan klaim penjaminan untuk membayar tabungan (simpanan) para nasabag BPR KR. Artinya uang tabungan nasabah BPR KR kini sudah bisa diambil.
Suwandi selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menjelaskan, pembayaran ini dimulai tanggal 19 September 2023 kemarin.
Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Nasabah BPR KRI yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya,” ujar Suwandi melalui rilis resmi, Selasa, (19/9/2023).
“Tak tergesa-gesa karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” imbuhnya.
Pelaksanaan pembayaran ini dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap. Sementara bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I diimbau untuk tidak cemas.
“Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” tandasnya.
LPS pun meminta nasabah untuk tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran simpanan. Perlu diketahui, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.
Diketahui, izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023. Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Penulis: Wawan Idris




