mhnews.id.- Tiga jenis bantuan Pemerintah Pusat masing-masing bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan langsung Tunai (BLT) BBM tahap 2, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako sebanyak 4 bulan cair bersamaan.
Bantuan BLT BBM November dan Desember sebanyak Rp 150.000,00/bulan. Untuk bantuan BPNT sembako diberikan 3 bulan mulai Oktober s.d. Desember masing-masing Rp 200.000,00/bulan. Sedangkan bantuan PKH diberikan sesuai dengan jumlah anggota yang terdampak.
Ketua Satgas Penyaluran BLT BBM, BPNT/Sembako, PKH Kabupaten Indramayu, Aris Ristiadi menjelaskan, penyaluran tunai ketiga jenis bantuan tersebut dimulai sejak 22 November dan diperkirakan akan selesai sampai 3 Desember 2022.
“Cukup memakan waktu, karena kita penyalurannya dilakukan secara bertahap di setiap desa,” jelas Aris kepada mhnews.id saat dikonformasi di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022).
Pembagian waktu penyaluran dari PT Pos Indonesia yang di tunjuk Kemensos sebagai pihak penyalur terlebih dahulu mengirimkan surat penberitahuan melalui kepala desa dan lurah masing masing.
Untuk wilayah Indramayu Kota mencakup kelurahan dan desa, dimulai penyaluran tunai sejak 22 November 2022 dan waktu penyaluran setiap desa dibedakan. Tujuannya kata Aris, menghindari kerumuman masa, agar lebih tertib, dan tidak berdesakan.
“Kita bagi waktunya setiap kelurahan maupun desa berbeda, jadi jangan sampe ada kerumunan dan proses penyaluran bisa berlangsung tertib,” tegasnya.
Sementara untuk desa lainnya, penyaluran dilakukan di balai desa. Alasannya, halaman kantor pos di setiap kecamatan terlalu sempit, tidak bisa menampung masa. “Yang punya halaman luas ‘kan cuma Kantor Pos Induk di kota, sedangkan kantor pos di kecamatan lain sempit halamannya,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kemensos, KPM di wilayah Kecamatan Indramayu yang menerima bantuan terdaftar kurang lebih 259.076. Sepertiga dari jumlah itu adalah penerima PKH. Di pastikan, masing masing penerima bansos mengantongi bantuan kurang lebih Rp 900.000,00/KPM.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




