MHNEWS.id.- Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang karena telah menangkap kadernya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Tidak sampai di situ, Partai NasDem pun berang. Penangkapan SYL dinilai sewenang-wenang karena penangkapan tersebut terkesan terburu-buru dan bahkan tanpa fakta hukum.
Ahmad Sahroni menegaskan, lembaga antirasuah itu menangkap Syahrul sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
“Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan,” ujar Sahroni sebagaimana dilansir Kompas.com di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam (12/10/2023).
“Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap,” sambung dia.
Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat. Dalam mekanisme tata hukum beracara, kata dia, jika seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, Sahroni menyebut, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari esok.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa,” ujarnya. Menurut Sahroni, KPK seharusnya menjalankan proses penangkapan berdasarkan fakta hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga menyinggung kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul yang kini tengah diusut Polri. Sahroni mendesak Polri segera mengusut keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini.
“Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri). Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” katanya.
Sahroni menilai, Polri lamban dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Sementara, KPK terburu-buru menangani dugaan korupsi yang menjerat Syahrul.
“Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan,” tuturnya.
Penulis: Wawan Idris




