MHNEWS.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Camat dan 10 kepala desa se-Kecamatan Balongan di aula kejaksaan setempat, Kamis (2/3/2023).
Nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani yaitu mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun.
Sebanyak 10 kuwu di Kecamatan Balongan yaitu Kuwu Desa Balongan, Majakerta, Tegalurung, Sukaurip, Sukareja, Rawadalem, Gelar Mendala, Tegalsembadra, Sudimampir dan Sudimampir Lor.
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan MoU tersebut sebagai upaya mendampingi para kuwu dalam melaksanakan program pembangunan tepat sasaran tanpa menabrak hukum.
“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk turut serta berperan menyukseskan pembangunan khususnya di pedesaan, dengan mendampingi para kuwu agar bisa mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan,” tegas Ajie.
Hal yang sama, Camat Balongan Opik Hidayat mengatakan MoU tersebut bertujuan agar para kuwu dapat mewujudkan pembangunan di desa masing-masing dengan tidak melanggar hukum dalam menggunakan anggaran. Dengan demikian, pembangunan di desa dapat terealisasi sesuai harapan.
“Saya berharap dengan adanya MoU tersebut para kuwu sadar bahwa dalam melaksanakan kegiatan khususnya terkait anggaran, agar hati-hati dan sesuai dengan aturan supaya terhindar dari masalah hukum,” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




