MHNews.- Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu mencatat angka pernikahan di Kota Mangga mengalami penurunan beberapa tahun belakangan. Hal itu disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi, Kamis (28/7).
Rosidi mengatakan penurunan tersebut terlihat dari angka pernikahan di 2018 sebanyak 21.652. Kamudian angka tersebut menurun pada 2019 menjadi 20.344 pernikahan. Angka pernikahan terus menurun pada 2020 yang mencatatkan hanya 16.883 pernikahan.
Sementara pada 2021, pernikahan naik lagi menjadi sebanyak 18.486. Sedangkan pada 2022 ini, hingga 30 Juni, baru tercatat 7.238 pernikahan. Diperkirakan sampai akhir tahun 2022 angka pernikahan tetap di bawah tahun 2021, bahkan kemungkinan di bawah angka tahun 2020.
“Penurunan angka pernikahan terjadi setelah disahkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun,” ujarnya.
Ia juga menilai selain meningkatnya batas usia minimal bagi calon pengantin perempuan, juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Pihaknya tidak hanya mencatat pernikahan sesuai persyaratan undang-undang, tapi juga mencatatkan pernikahan dibawah umur.
Tapi syaratnya, pernikahan tersebut harus sudah mendapat persetujuan dari hakim Pengadilan Agama berupa dispensasi kawin terlebih dahulu.
“Itu artinya umur calon pengantin masih berusia dibawah 19 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan. Jika hakim di Pengadilan Agama sudah memutuskan, KUA tidak bisa menolak,” katanya.
Ia menyebutkan, angka pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2018 ada 68 pasangan, di 2019 ada 90 pasangan, pada 2020 ada 503 pasangan, dan pada Januari sampai dengan 30 Juni 2022 ada 103 pasangan.
Rosidi juga mengatakan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, pernikahan pun kini bisa dilakukan secara virtual. Namun, harus tetap memenuhi rukun dan syaratnya, antara lain ada persetujuan kedua belah pihak dan umur calon pengantin di atas 19 tahun sebagaimana ketentuan Undang Undang.
Sementara rukun nikah yakni adanya wali yang siap menikahkan, calon pengantin perempuan, calon pengantin laki-laki, saksi dua orang, dan ijab K\kabul. Untuk proses ijab kabul pada pernikahan virtual dilakukan secara berhadap-hadapan. (man)




