MHNEWS.ID.- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertekad akan mengusut tuntas dugaan korupsi di BPR Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu yang ditengarai melibatkan banyak pihak.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Tinggi Jabar kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 139 miliar itu. Ketiganya merupakan mantan petinggi BPR KR.

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus mengatakan, penyidik Kejati Jabar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Meskipun tidak menjelaskan pihak mana saja yang menjadi target, namun diduga kuat Kejati Jabar akan menyasar penerima kredit sampai dengan aktor intelektual, di balik pembobolan BPR KR.

Ada pun ketiga mantan pejabat yang kini ditahan yaitu SGY, MAA, dan BS. SGY selaku mantan Direktur Utama BPR KR sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Bandung.

Modus kredit bermasalah

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), membeberkan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti keuangan bank daerah tersebut.

“SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional, dan BS juga Direktur Operasional periode 2020-2023,” ujar Dwi.

Diungkapkan Dwi Agus, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka, yaitu:

  1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan total nilai mencapai Rp 129 miliar.
  2. Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp 6,2 miliar.
  3. Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp 3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp 139,6 miliar.

Langsung ditahan di Rutan Bandung

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwi.

Penulis: Wawan Idris