MHNEWS.id.- Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Ibu-Anak di Jalan Cagak, Subang yang terjadi dua tahun silam.

Kali ini Penyidik Polda Jabar menggeledah rumah milik salah seorang perwira polisi. Penyidik menggeledah rumah tersebut karena diduga terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

Penyidik belum membuka identitas perwira polisi yang rumahnya digeledah tersebut. Hanya saja perwira poisi itu bertugas di Polres Subang.

Sejumlah barang diamankan penyidik untuk dianalisa apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut. Salah satu yang diamankan adalah golok.

”Kemarin ada hard disk, kemudian memory card, kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan,” tutur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).

“Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka,” imbuh Surawan.

Namun Surawan tak mengungkap soal apakah akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini. Pasalnya, saat ini proses pencocokan tersangka Danu dan TKP masih dilakukan untuk mengungkap rangkain peristiwa pembunuhan tersebut.

“(Tersangka baru) Belum, kita kan masih mencocokkan semua keterangan Danu dan TKP, barang buktinya apa, itu kita lakukan seperti itu. Kita ulang lagi ke TKP,” ungkap Surawan.

Seperti diketahui, penggeledahan empat lokasi di Subang ini dilakukan polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunhan tersebut.

Selain kediaman perwira polisi, penyidik juga menggeledah kediaman banpol Mulyana dan anak tersangka Yosep, Youries.

Mereka akan dipanggil ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan dalam kaitannya pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Diberitakan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu tersangka, Danu, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (17/10/2023).

Penulis: Wawan Idris