mhnews.id.- Masih ingat kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu? Hari ini Plt. Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan mantan Pimpinan DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman telah dieksekusi lembaga anti rasuah itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.
Dilansir mhnews.id dari detikcom, Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, Ade Barkah Surahman juga bakal dicabut hak politiknya. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade. “Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan Banding.
Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.
Selain Ade, anggota DPRD Jabar yang terserat kasus suap proyek ini adalah ARM. Sedangkan dari pihak pengusaha yang telah divonis besalah adalah Carsa. Kini Carsa telah selesai menjalani hukuman.
KPK juga sempat memerika beberapa pejabat Indramayu dan pengusaha lainnya dalam status sebagai saksi. Sejauh ini para pejabat maupun pengusaha yang diduga mengetahui soal suap proyek tersebut masih ‘aman-aman’ saja.
Penulis: Wawan Idris
Sumber: detikcom




