MHNEWS.id.- Tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang (PG) bersama barang buktinya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).
Pengawalan ketat dari petugas kepolisian dilengkapi senjata mengiringi pelimpahan tersangka PG berikut barang bukti dari Mabes Polri ke Kejari Indramayu. PG beserta barang bukti tiba di Kejari Indramayu sekira pukul 11.15 WIB.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Usai menerima tersangka, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait penodaan agama. Barang bukti dimaksud terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya.
Pihaknya kemudian memeriksa kondisi kesehatan PG. Hasilnya, kondisi PG dalam keadaan sehat. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Dikatakan, Kejari Indramayu dalam 20 hari ke depan berencana akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh PG ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




