MHNEWS.ID.- Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah mengatakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kebijakan pro-rakyat.
Dikatakan, kebijakan ini telah dirancang sejak diluncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang. Untuk mendukung kebijakan ini, Bapenda membuka loket pembayaran di setiap kecamatan.
“Loket pembayaran akan dibuka di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” jelasnya, Minggu (24/8/2025).

Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah memonitor pembayaran pajak daerah di loket yang telah disediakan. Foto: Daniswara/mhnews.id
Hingga akhir Juli lalu, sudah ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2, yaitu Desa Pawidean (peringkat 1), Desa Jatisawit (peringkat 2), dan Desa Sukalila (peringkat 3) di Kecamatan Jatibarang. Hadiah pun telah diserahkan kepada desa-desa tersebut.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini disambut positif oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Mereka menilai keputusan Bupati Lucky Hakim bukan hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.
“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami jadi lega, karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat denda, kini bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap salah seorang wajib pajak di Indramayu.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang pro-rakyat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diketahui, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani denda. Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen.
Dalam keputusan itu ditegaskan, penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak.
Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Daniswara
Editor: Wawan Idris



