mhnews.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina menginstruksikan seluruh camat agar melakukan pendataan sekaligus penertiban reklame atau iklan yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007.
Atas dasar instruksi dan kebijakan tersebut, Camat Lelea Achmad Fauzi Romdon pun langsung bergerak, turun ke lapangan melakukan pendataan, penertiban, sekaligus sosialisasi. Reklame yang dipasang tidak sesuai aturan pun langsung diturunkan.
“Kami langsung bergerak melakukan pendataan dan penertiban. Salah satu titik lokasinya di Pasar Lelea, Desa Lelea. Pada kesempatan itu juga kami melakukan sosialisasi mengenai aturan pemasangan reklame kepada pemilik perusahaan,” tuturnya kepada mhnews.id, Jumat (21/10).
Dijelaskan Camat Achmad Fauzi, sebanyak 6 titik lokasi di wilayah Kecamatan Lelea telah dilakukan pendataan dan sebagian reklame diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Daerah No 29A Tahun 2007.
“Dari hasil pendataan rata-rata pemasangan reklame melanggar Perda Nomor 29A Tahun 2007, antara lain titik koordinat menyimpang dan menghalangi batas pandang kendaraan. Hal ini membahayakan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait kewajiban pemasang reklame dalam hal membayar pajak. Para pemasangan reklame baik perusahaan maupun individu diwajibkan taat aturan baik mengenai pemasangan reklame maupun saat pembayaran pajaknya.
Pendataan, penertiban, sekaligus sosialisasi reklame atau iklan ini dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu. Potensi PAD dari reklame cukup besar namun belum maksimal karena masih banyak yang tidak membayar pajak.
“Kalau seluruh reklame terdata dan pajaknya dibayar sesuai Perda maka PAD pun akan mengalami kenaikan. Hal ini akan mempengaruhi terhadap peningkatan pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan terwujudnya Indramayu Bermartabat,” ujar Camat Achmad Fauzi.
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris




