mhnews.id.- Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/penghapal Al-Quran TA 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan S.H., membenarkan penetapan keempat orang tersebut, yaitu 2 orang dari unsur mantan pejabat Setda Kab. Indramayu, A dan TH.
“Dua orang lainnya terdiri dari satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat Pengadaan, N dan satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka, EN,” ungkap Gunawan.
Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum Program Pendidikan Santri Tahfidzh Takhasus TA 2020 diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan A, TH, N, dan EN,” tuturnya.
Keempat tersangka ini telah memenuhi unsur yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasie Intel Gunawan menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka untuk tidak percaya kepada oknum, baik yang mengatasnamakan pribadi atau institusi yang menjanjikan dapat menyelesaikan masalah tersebut.
“Jadi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta-minta sesuatu agar segera diklarifikasi dan dilaporkan kepada kami,” pungkas Gunawan.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




