Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan.
PEMILU 2024 menghadirkan dua kejutan baru dari sisi regulasinya. Kejutan pertama, tentang kemungkinan rekonstruksi atau penataan daerah pemilihan (Dapil) baru.
Kemungkinan rekonstruksi Dapil baru ini menguat pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan “Perludem” (Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi) tentang kewenangan penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.
Putusan MK yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2022 menyatakan bahwa penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi kini menjadi kewenangan “penuh” KPU RI dan dapat diberlakukan pada pemilu 2024.
Sebelumnya penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sesuai Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi kewenangan “pembentuk undang undang”, yakni pemerintah dan DPR RI.
Dalam kerangka yuridis di atas (menyusul rekonstruksi Dapil baru di level kab/kota yang tengah diusulkan KPU kab/kota ke KPU RI) — kini KPU RI tengah melakukan proses rekonstruksi penataan dapil baru untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.
Bersamaan dengan itu KPU RI juga sekaligus sedang melakukan penetapan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di empat provinsi baru di Papua untuk pemilu 2024, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kejutan kedua, dari Ketua KPU RI, Hasyim As’ary bahwa sosialisasi partai peserta pemilu tidak diperkenankan mencantumkan nama dan foto seseorang dalam status “kandidasi capres atau caleg”.
Larangan pencantuman nama dan foto tersebut berlaku dalam alat peraga yang dipasang di ruang publik (baliho, spanduk, dll) kecuali foto dan nama ketua umum dan sekretaris jenderal atau ketua dan sekretaris partai di tingkatannya.
Pencantuman nama dan foto dalam status sebagai “capres atau caleg” dalam sosialisasi partai di ruang publik “hanya” diperbolehkan pasca ditetapkan resmi sebagai capres atau caleg oleh KPU dan atau KPUD sesuai tingkat kewenangannya dan berhak disosialisasikan hanya dalam masa kampanye (75 hari) yaitu 28 November 2023 s.d. 10 Pebruari 2024. (Kompas, 21/12/2022).
Kejutan-kejutan regulasi Pemilu 2024 di atas meskipun tidak sedramatis final Piala Dunia 2022 di Qatar yang baru saja berlalu akan tetapi pasti berimplikasi pada peta pertarungan baru antar partai.
Bahkan regulasi yang cenderung membatasi itu berimplikasi pada strategi distribusi caleg-caleg per Dapil dan kemampuan “siasat” caleg-caleg baru dalam mensosialisasikan diri dengan alat-alat peraga kampanye di ruang publik.
Itulah tantangan pemilu 2024 baik dalam konteks kontestasi antar partai politik peserta pemilu maupun dalam konteks kompetisi antar caleg di masing-masing internal partai. Disitulah menariknya dinamika Pemilu dan asyiknya membaca dinamika politik elektoral 2024.
Kita berharap dinamika politik ke depan menuju pemilu 2024 tidak menghadirkan kejutan kejutan baru yang lebih dramatis.
Ada pun mengenai gerakan penundaan Pemilu yang terakhir dipromotori dua ketua lembaga negara, yakni Ketua DPRD RI, La Nyala Mattaliti dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo semoga hanya dinamika politik biasa yang tidak akan terjadi agar asa kompetisi antar caleg tidak “ambyar”.
Demikian juga dengan gugatan pihak-pihak yang tengah berproses di MK, yang menuntut sistem pemilu kembali ke “proporsional tertutup” (hanya coblos gambar partai) semoga hanya merupakan ‘bunga-bunga’ pemanis demokrasi kita. Wallahu a’lam bish shawab.




