MHNEWS.ID.- Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu bersama Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Indramayu masih tinggi.

Tak hanya itu, sistem perlindungan yang tersedia pun dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi korban.

Dalam catatan akhir tahunnya Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu bersama Koalisi Perempuan Indonesia merilis 12 kasus kekerasan perempuan yang mereka tangani sepanjang tahun 2025.

Dalam konferensi pers di kafe Jalan Cimanuk Indramayu, Selasa (30/12/2025) diungkapkan, data yang dicatat oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Indramayu mencatat ada 37 kasus.

Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunnisa mengatakan, data tersebut menunjukkan fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan penanganannya belum sepenuhnya optimal.

“Dan perbedaan jumlah data ini juga mencerminkan masih lemahnya sistem pendataan, keterbukaan informasi, serta akses pelaporan yang aman dan mudah bagi korban,” kata Yuyun.

Yuyun menilai, data yang dicatat itu adalah yang baru muncul di permukaan. Adapun kasus yang belum terungkap, menurutnya, masih banyak. Jumlahnya pun mungkin jauh lebih tinggi.

“Banyak dari korban yang memilih tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Hal ini dipicu rasa takut korban terkait stigma sosial, tekanan keluarga, dan rendahnya kepercayaan terhadap sistem layanan yang tersedia,” terangnya.

Pihaknya juga mengungkap bahwa pelayanan pemerintah kepada perempuan yang dinilai masih kurang. Hal ini ditandai dengan angka kematian ibu saat melahirkan di Indramayu yang masih tinggi.

Dari data yang dicatat Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu, kata Yuyun, tercatat ada sebanyak 21 kasus sepanjang tahun 2025.

“Kondisi tersebut menjadi indikator masih terbatasnya akses perempuan terhadap layanan persalinan, kesehatan reproduksi yang berkualitas untuk perempuan dan anak perempuan,” ujar dia.

Yuyun juga menyoroti angka dispensasi perkawinan tahun ini yang dikabulkan mencapai 329 permohonan, serta data pengaduan pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 75 pengaduan yang dicatat Disnaker Indramayu pada tahun 2024.

“Minimnya keterbukaan data terkait dispensasi perkawinan anak serta pengaduan perempuan migran turut menjadi hambatan serius dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan secara komprehensif,” kata dia.

Penulis: Wawan Idris