MHNEWS.ID.- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang untuk mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
Tahun ini, penerbitan visa haji furoda atau visa perorangan ternyata mengalami kesulitan. “Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda bisa segera terbit.
Sebagian Visa Haji Furoda Sudah Keluar, Sebagian Masih Menunggu
Nasaruddin mengungkapkan bahwa sebenarnya otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.
Namun, masih banyak jemaah yang menunggu kepastian keberangkatan karena visanya belum juga terbit.
“Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” tuturnya.
Karena sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan jemaah untuk mempertimbangkan beralih mendaftar haji khusus.
Dua Jenis Visa untuk Ibadah Haji
Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk keberangkatan ibadah haji.
Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000.
Kedua, ada visa haji non-kuota, salah satunya melalui jalur furoda atau perorangan. Karena bersifat non-kuota, tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
Penulis: Wawan Idris




