mhnews.id.- Semua jenis obat sirup untuk anak-anak untuk sementara waktu dilarang digunakan dan diperjualbelikan di apotek-potek atau toko obat menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Pelarangan ini tertuang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Adanya kewajiban penyeldikan epidemiologi ini menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi itu.
Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes? Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.
“Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair,” jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).
“Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tandasnya lagi. Dikatakan, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen obat sirup itu bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” jelas Syahril.
Penulis: Wawan Idris




