Oleh H. Adlan Daie
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Keagamaan
KEMISKINAN dalam pandangan Sutjipto Wirosardjono –maestro statistik Indonesia dan seorang kolumis tetap di harian Kompas– era tahun 1990, bukan hanya sekadar soal angka angka statis tak bernyawa.
Melainkan, kemiskinan merupakan sebuah pesan seberapa besar tingkat rasa malu para pejabat dan seberapa besar rasa tanggung jawab atas ‘amanat penderitaan’ rakyat miskin di bawah yurisdiksi kepemimpinannya.
Dalam konteks itulah penulis menyikapi angka-angka kemiskinan di Indramayu yang dipaparkan seorang jurnalis senior kepada penulis mulai soal kategori dan definisi kemiskinan ekstrim, struktural, kultural, varian miskin kota dan desa.
Tak hanya itu dia juga memaparkan soal perbedaan level kemiskinan di Indramayu yang dipublish CirebonRaya dan Pikiran Rakyat (16/12/2022) dengan sudut pandang berkebalikan satu sama lain.
Dr. Masduki Duriyat, Dosen IAIN Syech Nurjati Cirebon mengkonstruksi, gap dan disparitas Indramayu sebagai lumbung padi nasional yang selalu dibanggakan tapi nasib mayoritas para petaninya adalah potret sebuah ironi sosial (“Pikiran Rakyar”, 14/12/2022).
Ironisnya hanya menjadi angka-angka perencanaan dan dipidatokan para pejabat dengan cara cara narsis memuji-muji diri.
Di era rejim politik elektoral persoalan kemiskinan bisa dengan mudah menjadi angka politis, naik dan turun tergantung parameter dan sudut pandang yang paling surplus bagi pencitraan politis.
Bagi-bagi bansos solusi instan untuk meng exit jumlah angka miskin dari garis batas kategori miskin, bukan problem akar kemiskinannya kecuali bermanfaat dalam keadaan darurat yang memaksa.
Pertanyaan mendasar dari problem kemiskinan itu bukan sekedar soal angka-angka kemiskinan melainkan –mengutip pandangan Sutjipto Wirosardjono di atas– tentang siapa paling bertanggung jawab untuk mengentaskan kemiskinan itu dalam konteks penyelenggaran pemerintahan modern dan bagaimana konstruksi indikatif desain program keberpihakannya?
Di sinilah letak tanggung jawab politik bupati dan DPRD sebagai pejabat politik yang dipilih rakyat. Keduanya memiliki legal standing sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam konteks ini berkewajiban pengentasan kemiskinan di Indramayu.
Bupati dan DPRD dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya adalah dua institusi politik berkedudukan setara yang diberi mandat mengelola dana rakyat dalam desain APBD.
Relasi politik bupati dan DPRD dengan rakyat dalam sistem demokrasi, mengutip teori Francis Fukuyama adalah relasi democratic accountability.
Yakni, meletakkan jabatan politiknya bukan mengatur rakyat mengikuti selera politik pejabatnya, melainkan tasharruful imam ‘ala al roiyah manutun bi maslahah, mendistribusikan APBD dalam policy untuk sebesar-besarnya maslahat publik.
Dalam konstruksi inilah kegagalan pengesahan APBD Indramayu 2023 dapat dibaca sebagai kelalaian tak terhingga dari political apointee para pejabat politik yang dipilih rakyat. APBD ibarat hulu air, jika keruh akan mengalir jauh aliran keruhnya ke kanal-kanal ruang publik yang menyesakkan dada.
Kemuliaan pejabat politik bukan berapa banyak dapat penghargaan, bukan berapa jumlah kuota pujian yang diterimanya, dan bukan berapa kali viral fotho-fotho selfi bagi-bagi bansos, melainkan seberapa mampu kelegaan hati mereka ditagih janji-janji politiknya untuk ditunaikan.
Di titik itulah nilai kemulian pejabat politik bertahta di istana hati rakyat, sebagaimana pandangan politik moral Imam Al-Mawardi, penulis kitab Al Ahkam Al Sulthoniyah (prinsip prinsip moral kekuasaan). Wassalam.




