MHNEWS.id.- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (26/6/2024).

Dua raperda dimaksud, yaitu Raperda tentang Laporan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP-APBD) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Salah satu fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Tarwidi meminta eksekutif memberikan penjelasan mendalam terhadap penjelasan yang disampaikan Bupati Indramayu yang diwakili Sekda Aep Surahman pada rapat paripurna, Selasa (25/6/2024).

Terhadap LPP-APBD 2023, pihaknya memohon penjelasan diantaranya tentang pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 3,53 triliun atau 99,46 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp 3,55 triliun.

“Mohon penjelasan dari pencermatan: (di antaranya) pada pos retribusi parkir tepi jalan, hanya tercapai 52,08 persen atau separuh dari target, dan makin kecil dari tahun 2022. Padahal ganti tahun, kendaraan bertambah banyak, begitupun pemakai jasa parkir,” katanya.

Sedangkan pada Raperda tentang RPJPD 2025-2045, Fraksi Partai Golkar memohon penjelasan yang dituangkan ke dalam enam poin.

“Bagaimana RPJPD 2025-2045 menyuguhkan solusi secara taktis, untuk mengentaskan angka kemiskinan Indramayu dengan predikat tertinggi di Jawa Barat. Mohon penjelasan!” ucapnya, mengutarakan poin pertama.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris