mhnews.id.- Klarifikasi atas isu liar ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus dilakukan berbagai pihak, baik oleh lembaga pendidikan almamaternya, guru, maupun teman-teman sekolah sekelas dan seangkatan.
Hal ini dilakukan untuk menepis isu yang sangat menyesatkan itu dan lebih pada fitnah, penyebaran berita bohong alias hoax, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Seperti yang dilakukan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Kepala Sekolah SDN 111 Tirtoyoso Martharini pun kini angkat bicara terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia merasa perlu mengungkapkan kebenaran agar masyarakat menjadi paham.
Melansir Kompas.com, SDN 111 Tirtoyoso yang terletak di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah tersebut diketahui merupakan tempat Presiden Joko Widodo mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Sekolah punya catatan di buku induk soal anak masuk dari kelas 1 sampai 6 dari tahun ke tahun. Terbukti, nama Bapak Jokowi ada di buku induk kami nomor tiga,” ujar Martharini saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Sekolah sendiri memiliki lebih dari 25 buku induk yang berisi data identitas siswa/i yang pernah mengenyam bangku pendidikan di sana sejak sekolah didirikan sekitar tahun 1960-an.
“Kalau dikatakan ijazah SD palsu, semestinya di buku induk enggak tertulis nama Pak Jokowi,” ujar Martharini. Nomor ijazah yang tertera di dalam buku induk pun sama dengan yang tertera di salinan ijazah SD Jokowi, yakni 05572.
Diketahui pihak sekolah juga masih memiliki salinan ijazah Jokowi yang lulus tanggal 31 Desember 1973 itu. Salinan ijazah Jokowi itu bahkan dipasangi pigura kemudian dipajang di ruang kepala sekolah.
Pada 2019 silam, perwakilan Jokowi pernah datang ke sekolah untuk meminta legalisir ijazah SD. Saat itu, Martharini yang baru menjadi kepala sekolah SDN 111 tahun 2015 menandatanganinya setelah mengacu ke buku induk.
“Legalisir ijazah itu untuk mencalonkan kedua kali sebagai presiden. Lalu saya cocokkan dengan data di buku induk. Ternyata betul ada nama Pak Jokowi, ya sudah saya tanda tangani,” papar Martharini.
Oleh sebab itu, ia pun cukup heran apabila ada informasi yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Apalagi, Jokowi sudah mengalami beberapa kali pilkada di mana ijazah merupakan syarat administratif pencalonan.
“Kalau mau jadi kepala daerah atau presiden, mesti syarat-syarat ijazah SD sampai perguruan tinggi harus dilegalisir. Waktu presiden pertama kan sudah dilegalisir, mestinya selanjutnya enggak dipersoalkan lagi,” ujar Martharini.
“Karena kalau dilegalisir, mesti mereka membawa aslinya ke sekolah, lalu kami cocokkan. Nah ternyata ada. Itulah yang membuat kami tambah yakin,” lanjut dia.
Penulis: Wawan Idris




