mhnews.id.- Pemerintah Kecamatan Balongan mengapresiasi disosialisasikannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Indri Polin, kepada TKSK, pendamping PKH dan operator desa itu dilaksanakan di aula kantor Camat Balongan, Jumat (11/11).
“Harapan saya dengan adanya kegiatan ini kami dari pemerintah bisa memiliki data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang valid,” kata Sekretaris Camat Balongan, Encep Ria Setiadi, S.E., M.Si usai mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, sudah semestinya DTKS dari waktu ke waktu perlu adanya pembaharuan agar data-data yang ada itu valid. Dalam hal ini, harus mengikuti ketentuan aturan dari atas seperti Kepmensos RI No 150/2022 yang sedang disosialisasikan.
“Bagaimana pun juga semua kebijakan pemerintah daerah apalagi yang berupa bantuan baik itu kesehatan, Pendidikan, dan sosial dasarnya mengacu pada DTKS,” ucapnya.
Ia mengakui tentang data-data yang ada saat ini terus di-update setiap bulannya. Upaya tersebut tak lain untuk menjaga kesahihan data dengan menyesuaikan faktor-faktor yang mempengaruhi. “Mengingat dan menimbang kondisi perekonomian yang tidak menentu saat ini,” tegasnya.
Salah seorang peserta sosialisasi yang juga operator Desa Sudimampir, Sahroni, mengakui kegiatan tersebut akan semakin mempermudah kinerjanya.
“Kegiatan sosialisasi sekaligus diberikan pelatihan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dengan cara-cara baru ini akan lebih mempermudah kinerja saya ke depan terkait DTKS,” ungkapnya.
Namun sangat disayangkan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Indri Polin, yang hadir saat itu tidak bersedia diwawancara oleh mhnews.id.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




