mhnews.id.- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Syaefudin membenarkan surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim yang beredar di media sosial telah diterimanya.
Dikatakan, surat pengunduran diri itu diantarkan langsung oleh Wabup Lucky bersama beberapa orang timnya. Wabup Lucky mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Indramayu, Senin sore (13/2/2023).
“Iya, setengah lima sore tadi, dia (Lucky Hakim) datang sendiri bersama orangnya. Baru terima tadi sore langsung ke sekretariatan ditemui Sekwan,” kata Syaefudin, Senin (13/2/2023).
Dihubungi terpisah, Ketua Koordinator Relawan Lucky Hakim Center (LHC) membenarkan bahwa Lucky Hakim resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026.
“Ya memang beritanya benar, jadi Ketua LHC menyatakan berita itu benar begitu,” kata Ketua Koordinator Relawan LHC, Dadi Carmadi.
Diberitakan sebelumnya, surat Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sejak Senin sore sampai sekarang terus beredar luas di media sosial.
Surat bernomor 132/335/Tapem dengan sifat segera ini menjadi perhatian publik karena prihalnya adalah permohonan dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu Periode 2021-2026.
Dalam surat bertitimangsa tanggal 8 Februari 2023 dan ditandatangani Lucky Hakim itu berisi sesuai perihalnya, yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026.
Namun bila ditelisik dari tata naskah, peruntukan, dan kaidah hukum surat tersebut diragukan kebenarannya. Secara hukum, bahkan surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang nara sumber menegaskan, ada lima fakta yang memperkuat bahwa surat tersebut diragukan kebenarannya, yaitu, pertama Kop Surat yang digunakan bukan Kop Surat Wakil Bupati, melainkan Kop Surat Bupati.
Kedua, Cap atau Stempel yang digunakan juga bukan Cap atau Stempel Wakil Bupati melainkan Cap atau Stempel Bupati.
Ketiga, pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu itu bersifat pribadi sehingga surat pun tidak menggunakan Kop Surat dan Cap.
Keempat, pengunduran diri seharusnya menggunakan surat pernyataan dengan dibubuhi materai, bukan dengan menggunakan surat dinas.
Kelima, secara hukum surat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan peruntukan dan kaidah hukum.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




