MHNEWS.ID.- Penertiban knalpot bising atau knalpot non-standar menjadi bagian penting dari upaya mencegah lahirnya generasi hilang (lost generation) di Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026) saat memberi sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, knalpot non-standar, dan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan itu Dedi mengaku mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Jabar dalam menindak penggunaan knalpot brong, termasuk pemusnahan ribuan knalpot bising di Mapolda Jabar.

Ribuan knalpot non-standar tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dipotong.

Dedi mengungkapkan, sejak sebelum menjabat sebagai gubernur hingga saat ini, dirinya kerap turun langsung menertibkan kendaraan berknalpot bising.

“Pak Kapolda, saya sebelum jadi gubernur sampai hari ini saya tukang nangkap motor berknalpot brong, Pak. Cuman bedanya kalau ditangkap sama saya dikasih Rp 400.000 untuk ganti knalpot,” katanya.

Menurut Dedi, pendekatan tersebut dilakukan agar ada efek jera sekaligus memberikan solusi kepada pemilik kendaraan.

Ia mengeklaim, di lingkungan tempat tinggalnya kini sudah tidak ada lagi warga yang berani menggunakan knalpot bising.

“Nah, alhamdulillah di lingkungan tempat saya sekarang sudah bersih enggak ada yang berani lagi,” ucap Dedi.

Dedi menilai, penggunaan knalpot bising merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar keselamatan kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan.

Ia menegaskan, sepeda motor telah dirancang dengan spesifikasi teknis tertentu sehingga modifikasi sembarangan justru berpotensi membahayakan pengendara.

“Kenapa knalpot brong menjadi sorotan saya? Pertama orang yang menggunakan knalpot brong melawan garis takdirnya. Garis takdirnya apa?” tegasnya.

“Bahwa orang Jepang, sekarang juga orang Tiongkok, sudah merumuskan motor itu dengan standarisasinya. Ini yang enggak sekolah di bidang otomotif, yang enggak ngerti standardisasi mengubah, seolah paling pintar,” sindir Dedi.

Selain melanggar aturan, knalpot bising juga dinilai merugikan masyarakat karena menimbulkan polusi suara serta kerap dikaitkan dengan kenakalan remaja, tawuran, dan kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Wawan Idris