mhnews.id.- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan setiap anggota yang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.
Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (6/1/2023).
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023). Lebih lanjut, Dedi mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes YBK sedang bersama seorang perempuan.
YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB. Mukti mengatakan, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.
Saat ini, YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya. “Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3×24 jam,” jelas Mukti.
Komitmen Kapolri
Sebelumnya pada Sabtu (31/12/2022) di Mabes Polri, Jakarta, Kapolri mengungkapkan komitmen Polri untuk tidak menoleransi kasus narkoba terhadap jajarannya.
Ia menyampaikan hal itu setelah memberikan update penanganan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada Oktober 2022.
Menurut dia, dalam kasus yang terkait Teddy Minahasa telah ditangkap 10 tersangka. Sebanyak di antaranya anggota polisi.
“Ini juga sebagai bentuk treatment kami untuk menerapkan zero tolerance terhadap kasus narkoba jenis apa pun, apa pun pangkatnya apabila terlibat kita proses. Ini bagian komitmen kami,” tegas Sigit.
Penulis: Wawan Idris




