MHNEWS.ID.- Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) menyatakan sikap tegas menolak Program Revitalisasi Tambak Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat.

Kompi yang mewadahi para petani tambak ini meminta Program Revitalisasi Tambak Pantura yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihentikan karena dinilai tidak transparan.

Program ini rencananya mulai beroperasi bertahap pada 2027 mendatang. Aksi penolakan ini ditandai dengan pemasangan spanduk di area tambak, salah satunya di Kecamatan Pasekan.

“STOP PEMATOKAN TANAH TAMBAK! Untuk Program Revitalisasi Tambak Pantura di Kawasan Tambak Perhutani. Tanpa ada kejelasan besaran kerohiman atau ganti rugi,” tulis keterangan dalam spanduk tersebut.

Ketua Kompi, Darsam beranggapan bahwa program itu tidak berpihak pada petambak penggarap. Padahal, para petambak sudah mengelola lahan tersebut dengan sistem sewa kepada Perhutani selama puluhan tahun dengan biaya dan tenaga sendiri.

“Hingga saat ini, petambak tidak mendapatkan ganti rugi atau uang kerohiman yang sepadan atas investasi pencetakan tambak, perbaikan lahan, serta biaya operasional yang telah dikeluarkan,” tegas Darsam.

Darsam mengungkapkan, program Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat ini menyasar lahan Perhutani seluas 2.264,42 hektare di Kabupaten Indramayu.

Luasan itu tersebar di tujuh desa yang tersebar di empat kecamatan. Yakni, Desa Cemara dan Lamarantarung di Kecamatan Cantigi, Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang serta Desa Karanganyar, Pagirikan dan Pasekan di Kecamatan Pasekan.

Darsam menyebut, di luas ribuan hektare tambak itu, ada sekitar 1.000 petambak yang menggantungkan hidup di sana.

Mereka menjalankan berbagai budidaya secara produktif, mulai dari ikan nila, ikan bandeng, udang, hingga rumput laut. Tak main-main, setiap petambak diketahui mempunyai 5 hingga 30 pekerja, yang juga menggantungkan hidup dari tambak tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Kompi mendesak penghentian sementara pematokan lahan tambak sampai tercapainya kesepakatan yang berkeadilan. Ia juga meminta adanya dialog terbuka yang melibatkan para petambak.

“Kami menuntut adanya kejelasan ganti rugi yang adil dan layak bagi petambak yang terdampak dan pelibatan aktif petambak lokal dengan skema pengelolaan berbasis kemitraan yang adil dan berkelanjutan,” tukas Darsam.

Penolakan ini diketahui semakin menguat karena adanya kabar bahwa pengelolaan tambak hasil revitalisasi akan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau BUMN. Skema ini dinilai akan mematikan nasib masyarakat lokal.

“Jangan jadikan kami hanya sebagai penonton. Bagi masyarakat pesisir Indramayu, tambak bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan ruang hidup dan warisan bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Penulis: Wawan Idris